Powered By Blogger

Selasa, 06 April 2010

Peraturan Bank Indonesia tentang internet banking untuk melindungi salah satu transaksi di dunia perbankan

Internet Banking Mandiri adalah saluran distribusi Bank untuk memberi kemudahan mengakses rekening yang dimiliki Nasabah melalui jaringan internet. Tahun 2000, implementasi e-Banking dan mobile banking mulai di lakukan oleh beberapa Bank di Indonesia. Bank di Indonesia mulai memasuki dunia maya. Sistem keamanan internet banking ini biasanya dilengkapi dengan security untuk menjamin keamanan dan kerahasian data transaksi yang dilakukan.

Internet banking merupakan layanan perbankan yang memiliki banyak sekali manfaatnya bagi pihak bank sebagai penyedia dan nasabah sebagai penggunanya. Transaksi melalui media layanan internet banking dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Melalui internet banking, layanan konvensional bank yang komplek dapat ditawarkan relatif lebih sederhana, efektif, efisien dan murah. Internet banking menjadi kunci keberhasilan perkembangan dunia perbankan modern. Di Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tentang Penerapan Manajemen Resiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Pada Bank Umum agar setiap bank yang menggunakan Teknologi Informasi khususnya internet banking dapat meminimalisir resiko-resiko yang timbul pada perbankan sehingga mendapatkan manfaat yang maksimal dari internet banking

Peranan Bank Indonesia dalam Pencegahan Internet banking:

1. Menetapkan peraturan perbankan termasuk ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian.

2. Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank.

3. Melaksanakan pengawasan bank secara langsung dan tidak langsung.

4. Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.



http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/2E22D42A-F3B5-4C75-B3E4-0902C4747056/8025/8ringsek.pdf
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/95DF6EE0-E636-439F-802B-1C756D01598E/11868/PBINo915PBI2007Tgl30Nov2007.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar