Powered By Blogger

Selasa, 06 April 2010

Hak Cipta untuk Produk TI

Hak cipta Adalah hak Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan ( pikiran) atau informasi. Hak cipta juga memungkinkan pemegang hak tuntuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.umumnya, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni.Hukum yang mengatur hak cipta biasanya mencakup ciptaan yang berupa suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan.


Software yang bajakan dapat dikatakan katagori menjiplak karya seseorang. Orang yang menjiplak karyanya berarti tidak menghargai suatu karya seni. Hak cipta bertujuan untuk memberi tahu (calon) pengguna ciptaan bahwa ciptaan tersebut berhak cipta. Apalagi pada bidang IT hak ciptaan aplikasi, software,hardware atau system yang dibuat tanpa adanya hak paten dari si penciptanya, maka hal tersebut dapat disebar luaskan secara illegal dan dapat merugikan bagi pembuat dan pemakai.


Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designs and Patents Act 1988) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, adanya perbedaan penerapan prinsip antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.



sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar