Powered By Blogger

Selasa, 06 April 2010

UU No. 36 telekomunikasi berisikan Azas dan tujuan telekomunikasi

Pada pasal 1 angka (1) Undang-Undang No 36 Tahun 1999, dinyatakan bahwaTelekomunikasi adalah pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik. Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi, erutama bagi para hackere dalam berkomunikasi untuk aktifitas kejahatan maya.

Kejahatan cyber secara hukum bukan kejahatan sederhana karena tidak menggunakan sarana konvensional, tetapi menggunakan komputer dan internet. Sebuah data informal menyatakan bahwa Indonesia adalah negara “hacker” terbesar ketiga di dunia.

Dengan adanya undang – undang ini para pengguna IT khususnya didunia maya dapat merasa lebih tenang dalam berinteraktif di dunia maya. Mungkin hanya beberapa persen yang melakukan penyalahgunaan teknologi informasi khususnya dalam hal kejahatan maya. Dan itu berarti secara kuantitas aktifitas kejahatan dunia maya masih relatif kecil.

http://blog.unila.ac.id/havs/files/2009/06/tugas-sim-havs-salih-guntur-ibrahim-0711011079.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar