Powered By Blogger

Selasa, 06 April 2010

Peraturan Bank Indonesia tentang internet banking untuk melindungi salah satu transaksi di dunia perbankan

Internet Banking Mandiri adalah saluran distribusi Bank untuk memberi kemudahan mengakses rekening yang dimiliki Nasabah melalui jaringan internet. Tahun 2000, implementasi e-Banking dan mobile banking mulai di lakukan oleh beberapa Bank di Indonesia. Bank di Indonesia mulai memasuki dunia maya. Sistem keamanan internet banking ini biasanya dilengkapi dengan security untuk menjamin keamanan dan kerahasian data transaksi yang dilakukan.

Internet banking merupakan layanan perbankan yang memiliki banyak sekali manfaatnya bagi pihak bank sebagai penyedia dan nasabah sebagai penggunanya. Transaksi melalui media layanan internet banking dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Melalui internet banking, layanan konvensional bank yang komplek dapat ditawarkan relatif lebih sederhana, efektif, efisien dan murah. Internet banking menjadi kunci keberhasilan perkembangan dunia perbankan modern. Di Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tentang Penerapan Manajemen Resiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Pada Bank Umum agar setiap bank yang menggunakan Teknologi Informasi khususnya internet banking dapat meminimalisir resiko-resiko yang timbul pada perbankan sehingga mendapatkan manfaat yang maksimal dari internet banking

Peranan Bank Indonesia dalam Pencegahan Internet banking:

1. Menetapkan peraturan perbankan termasuk ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian.

2. Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank.

3. Melaksanakan pengawasan bank secara langsung dan tidak langsung.

4. Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.



http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/2E22D42A-F3B5-4C75-B3E4-0902C4747056/8025/8ringsek.pdf
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/95DF6EE0-E636-439F-802B-1C756D01598E/11868/PBINo915PBI2007Tgl30Nov2007.pdf

UU No. 36 telekomunikasi berisikan Azas dan tujuan telekomunikasi

Pada pasal 1 angka (1) Undang-Undang No 36 Tahun 1999, dinyatakan bahwaTelekomunikasi adalah pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik. Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi, erutama bagi para hackere dalam berkomunikasi untuk aktifitas kejahatan maya.

Kejahatan cyber secara hukum bukan kejahatan sederhana karena tidak menggunakan sarana konvensional, tetapi menggunakan komputer dan internet. Sebuah data informal menyatakan bahwa Indonesia adalah negara “hacker” terbesar ketiga di dunia.

Dengan adanya undang – undang ini para pengguna IT khususnya didunia maya dapat merasa lebih tenang dalam berinteraktif di dunia maya. Mungkin hanya beberapa persen yang melakukan penyalahgunaan teknologi informasi khususnya dalam hal kejahatan maya. Dan itu berarti secara kuantitas aktifitas kejahatan dunia maya masih relatif kecil.

http://blog.unila.ac.id/havs/files/2009/06/tugas-sim-havs-salih-guntur-ibrahim-0711011079.pdf

Hak Cipta untuk Produk TI

Hak cipta Adalah hak Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan ( pikiran) atau informasi. Hak cipta juga memungkinkan pemegang hak tuntuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.umumnya, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni.Hukum yang mengatur hak cipta biasanya mencakup ciptaan yang berupa suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan.


Software yang bajakan dapat dikatakan katagori menjiplak karya seseorang. Orang yang menjiplak karyanya berarti tidak menghargai suatu karya seni. Hak cipta bertujuan untuk memberi tahu (calon) pengguna ciptaan bahwa ciptaan tersebut berhak cipta. Apalagi pada bidang IT hak ciptaan aplikasi, software,hardware atau system yang dibuat tanpa adanya hak paten dari si penciptanya, maka hal tersebut dapat disebar luaskan secara illegal dan dapat merugikan bagi pembuat dan pemakai.


Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designs and Patents Act 1988) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, adanya perbedaan penerapan prinsip antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.



sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta

Senin, 05 April 2010

Perbandingan cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime

Perkembangan Cyber Law di Indonesia belum bisa dikatakan maju. Disebabkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan internet untuk memfasilitasi aspek kehidupannya. Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet. dimana fungsi-fungsi lakukan seperti :
• Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet;
• Perjanjian pembuatan desain home page komersial;
• Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server;
• Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet;
• Pemberian informasi yang di-update setiap hari oleh home page komersial;
• Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.

Computer Crime act
Kejahatan komputer dan cybercrime lebih baik dibatasi untuk menggambarkan aktivitas kriminal di mana komputer atau jaringan adalah bagian penting dari kejahatan itu, istilah-istilah ini juga kadang-kadang digunakan untuk kejahatan tradisional, seperti penggelapan, pencurian, pemerasan, pemalsuan, dan penggelapan,

Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC) merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.