Powered By Blogger

Minggu, 20 Juni 2010

Kriteria Metode Ilmiah

Metode ilmuiah dalam meneliti mempunyai kriteria serta langkah-langkah tertentu dalam bekerja. Dalam bab ini membahas kriteria dan langkah-langkahnya.
• Kriteria Metode Ilmiah
Supaya suatu metode yang digunakan dalam penelitian disebut metode ilmiah, maka metode tersebut harus mempunyai kriteria sebagai berikut :
1. Berdasarkan fakta.
2. Bebas dari prasangka (bias).
3. menggunakan prinsip-prinsip analisa.
4. menggunakan hipotesa.
5. menggunakan ukuran objektif.
6. menggunakan teknik kuantifikasi.

Penjelasan dari kriteria diatas :

1) Berdasarkan Fakta
Keterangan – keterangan yang ingin diperoleh dalam penelitian, baik yang akan dikumpulkan dan dianalisa haruslah berdasarkan fakta – fakta yang nyata. Janganlah penemuan atau pembuktian didasakan pada daya khayal, kira – kira, legenda – legenda atau kegiatan yang sejenisnya.
2) Bebas dari Prasangka
Metode ilmiah harus mempunyai sifat bebas prasangka, bersih dan jauh dari pertimbangan yang subjektif. Menggunakan suatu fakta haruslah dengan alasan dan bukti yang lengkap dan dengan pembuktian yang objektif.
3) Menggunakan Prinsip Analisa
Dalam memahami serta memberi arti dari fenomena yang kompleks, harus digunakan prinsip – prinsip analisa. Semua masalah harus dicari sebab – musabab serta pemecahannya dengan dengan analisa yang logis. Fakta yang mendukung tidaklah dibiarkan sebagaimana adanya atau hanya dibuat deskripsinya saja. Tetapi semua kejadian harus dicari sebab – akibat dengan menggunakan analisa yang tajam.
4) Menggunakan Hipotesa
Dalam metode ilmiah, peneliti harus dituntun dalam proses berfikir dengan menggunakan analisa. Hipotesa harus ada untuk memecahkan persoalan serta memadu jalan pikiran kearah tujuan yang ingin dicapai sehingga hasil yang ingin diperoleh akan mengenai sasaran denga tepat. Hipotesa merupakan pegangan yang khas dalam menuntun jalan pikiran peneliti.
5) Menggunakan Ukuran yang objektif
Kerja penelitian dan analisa harus dinyatakan dengan ukuran yang objektif. Ukuran tidak boleh dengan merasa – rasa atau menuruti hati nurani. Pertimbangan – pertimbangan harus dibuat secara objektifdan dengan menggunakan pikiran yang waras.
6) Menggunakan Teknik Kuantifikasi
Dalam memperlakukan data ukuran kuantitatif yang lazim harus digunakan, kecuali untuk atribut – atribut yang tidak dapat dikuantifikasikan. Ukuran – ukuran seperti ton, mm per detik, ohm, kilogram, dan sebagainya yang harus selalu digunakan. Jauhi ukuran – ukuran seperti sejauh mata memandang, sehitam aspal, dan sebagainya. Kuantifikasi yang termudah adalah dengan menggunakan ukuran nominal, rangking dan rating.

• Langkah (step) dalam Metode Ilmiah
Pelaksanaan peneltian dengan menggunakan metode ilmiahharus mengikuti langkah – langkah tertentu. Marilah lebih dahulu ditinjau dari langkah – langkah oleh beberapa ahli dalam melaksanakan penelitian
Schuter memberikan 15 langkah dalam melaksanakan penelitian dengan metode ilmiah. Langkah – langkah tersebutadalah sebagai berikut :
1) Pemilihan bidang, topik atau judul penelitian.
2) Mengadakan survei lapangan untuk merumuskan masalah – masalah yang ingin dipecahkan.
3) Membangun sebuah bibliografi.
4) Memformulasikan dan mendefinisikan masalah.
5) Membeda – bedakan unsur permasalahan.
6) Mengklarifikasi unsur – unsur dalam masalah menurut hubungannya dengan data atau bukti, baik langsung ataupun tidak langsung.
7) Menentukan data atau bukti mana yang dikehendaki sesuai dengan pokok – pokok permasalahan.
8) Menentukan apakah data atau bukti yang diperlukan tersedia atau tidak.
9) Menguji untuk diketahui apakah permasalahan dapat dipecahkan atau tidak.
10) Mengumpulkan data dan keterangan yang diperlukan.
11) Mengatur data secara sistematis untuk dianalisa.
12) Menganalisa data dan bukti yang diperoleh untuk membuat interpelasi.
13) Mengumpulkan data untuk persentasi dan penampilan.
14) Menggunakan citasi , referensi dan footnote ( catatan kaki ).
15) Menulis laporan penelitian.

Selasa, 06 April 2010

Peraturan Bank Indonesia tentang internet banking untuk melindungi salah satu transaksi di dunia perbankan

Internet Banking Mandiri adalah saluran distribusi Bank untuk memberi kemudahan mengakses rekening yang dimiliki Nasabah melalui jaringan internet. Tahun 2000, implementasi e-Banking dan mobile banking mulai di lakukan oleh beberapa Bank di Indonesia. Bank di Indonesia mulai memasuki dunia maya. Sistem keamanan internet banking ini biasanya dilengkapi dengan security untuk menjamin keamanan dan kerahasian data transaksi yang dilakukan.

Internet banking merupakan layanan perbankan yang memiliki banyak sekali manfaatnya bagi pihak bank sebagai penyedia dan nasabah sebagai penggunanya. Transaksi melalui media layanan internet banking dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Melalui internet banking, layanan konvensional bank yang komplek dapat ditawarkan relatif lebih sederhana, efektif, efisien dan murah. Internet banking menjadi kunci keberhasilan perkembangan dunia perbankan modern. Di Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tentang Penerapan Manajemen Resiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Pada Bank Umum agar setiap bank yang menggunakan Teknologi Informasi khususnya internet banking dapat meminimalisir resiko-resiko yang timbul pada perbankan sehingga mendapatkan manfaat yang maksimal dari internet banking

Peranan Bank Indonesia dalam Pencegahan Internet banking:

1. Menetapkan peraturan perbankan termasuk ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian.

2. Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank.

3. Melaksanakan pengawasan bank secara langsung dan tidak langsung.

4. Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.



http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/2E22D42A-F3B5-4C75-B3E4-0902C4747056/8025/8ringsek.pdf
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/95DF6EE0-E636-439F-802B-1C756D01598E/11868/PBINo915PBI2007Tgl30Nov2007.pdf

UU No. 36 telekomunikasi berisikan Azas dan tujuan telekomunikasi

Pada pasal 1 angka (1) Undang-Undang No 36 Tahun 1999, dinyatakan bahwaTelekomunikasi adalah pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik. Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi, erutama bagi para hackere dalam berkomunikasi untuk aktifitas kejahatan maya.

Kejahatan cyber secara hukum bukan kejahatan sederhana karena tidak menggunakan sarana konvensional, tetapi menggunakan komputer dan internet. Sebuah data informal menyatakan bahwa Indonesia adalah negara “hacker” terbesar ketiga di dunia.

Dengan adanya undang – undang ini para pengguna IT khususnya didunia maya dapat merasa lebih tenang dalam berinteraktif di dunia maya. Mungkin hanya beberapa persen yang melakukan penyalahgunaan teknologi informasi khususnya dalam hal kejahatan maya. Dan itu berarti secara kuantitas aktifitas kejahatan dunia maya masih relatif kecil.

http://blog.unila.ac.id/havs/files/2009/06/tugas-sim-havs-salih-guntur-ibrahim-0711011079.pdf

Hak Cipta untuk Produk TI

Hak cipta Adalah hak Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan ( pikiran) atau informasi. Hak cipta juga memungkinkan pemegang hak tuntuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.umumnya, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni.Hukum yang mengatur hak cipta biasanya mencakup ciptaan yang berupa suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan.


Software yang bajakan dapat dikatakan katagori menjiplak karya seseorang. Orang yang menjiplak karyanya berarti tidak menghargai suatu karya seni. Hak cipta bertujuan untuk memberi tahu (calon) pengguna ciptaan bahwa ciptaan tersebut berhak cipta. Apalagi pada bidang IT hak ciptaan aplikasi, software,hardware atau system yang dibuat tanpa adanya hak paten dari si penciptanya, maka hal tersebut dapat disebar luaskan secara illegal dan dapat merugikan bagi pembuat dan pemakai.


Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designs and Patents Act 1988) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, adanya perbedaan penerapan prinsip antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.



sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta

Senin, 05 April 2010

Perbandingan cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime

Perkembangan Cyber Law di Indonesia belum bisa dikatakan maju. Disebabkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan internet untuk memfasilitasi aspek kehidupannya. Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet. dimana fungsi-fungsi lakukan seperti :
• Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet;
• Perjanjian pembuatan desain home page komersial;
• Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server;
• Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet;
• Pemberian informasi yang di-update setiap hari oleh home page komersial;
• Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.

Computer Crime act
Kejahatan komputer dan cybercrime lebih baik dibatasi untuk menggambarkan aktivitas kriminal di mana komputer atau jaringan adalah bagian penting dari kejahatan itu, istilah-istilah ini juga kadang-kadang digunakan untuk kejahatan tradisional, seperti penggelapan, pencurian, pemerasan, pemalsuan, dan penggelapan,

Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC) merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.

Selasa, 23 Maret 2010

Ciri - Ciri Profesionalisme

• Ciri-ciri Profesionalisme
  1. Memiliki pengetahuan yang tinggi di bidang TI
  2. Memiliki ketrampilan yang tinggi di bidang TI
  3. Memiliki pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
  4. Tanggap thd masalah client, faham thd isyu-isyu etis serta tata nilai kilen-nya
  5. Mampu melakukan pendekatan multidispliner
  6. Mempunyai Fokus
  7. mempunyai Kode etik
  8. Apa yang dilakukannya berhasil
  • mempunyai semua yang dimiliki oleh seorang Profesional
  • visi dan misi
  • excellent ( mengutamakan) and profesional (hasil)
  • mempunyai hati yang mau diajar (tidak sombong)

• Kode etik
Setiap bidang profesi memiliki aturan yang mengatur bagaimana seorang profesional berfikir dan bertindak. Kode Etik melakukan malpraktek bisa mendapatkan sangsi. Kode Etik di mata hukum yaitu Sangsi yang dikenakan adalah mulai dari yang paling ringan, yaitu sekedar mendapat sebutan “tidak profesional” sampai pada pencabutan ijin praktek, bahkan hukuman pidana. Salah satu bidang profesi, Information Technology (IT) bukan pengecualian, diperlukan aturan - aturan yang mengatur bagaimana para IT profesional melakukan kegiatannya. belum ada Kode Etik khusus yang ditujukan kepada IT Profesional di Indonesia. Sudah ada beberapa kegiatan yang mengarah ke terbentuknya Kode Etik, tetapi usahanya belum sampai menghasilkan suatu kesepakatan. Kode Etik khusus yang ditujukan kepada IT Profesional di Indonesia agar software engineer (IT profesional) mememiliki komitmen yang tinggi untuk menjaga agar profesinya . Kode Etik harus diterapkan oleh setiap individu Kode Etik

Ada lima aktor yang perlu diperhatikan:
1. Publik
2. Client
3. Perusahaan
4. Rekan Kerja
5. Diri Sendiri

Misalnya software flight control untuk pesawat terbang, kepentingan publik sangat kentara, yaitu salah satunya adalah safety. Definisi konsisten dengan kepentingan publik dalam kasus ini adalah agar kita membangun suatu software flight control yang reliable dan sesuai dengan fungsinya.Dalam prakteknya, seorang profesional IT bisa dihadapkan pada suatu kondisi yang bertolak belakang antara kepentingan satu aktor dengan kepentingan aktor lainnya. Selain hal tersebut merupakan bentuk pertanggung-jawaban moral sebagai profesional di bidangnya.

http://blog.simetri.co.id/?p=4
http://davidsunarko.blogspot.com/2008/02/ciri-ciri-profesional.html

Jenis Ancaman Cyber Crime

Cyber crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Umumnya kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya.

Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal yang postif. Salah satu hal negatif yaitu adalah kejahatan di dunia cyber atau, cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal. Seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin. Hal ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan dan dapat menimbulkan ketidak-nyamanan

Jenis – jenis Cyber Crime

1. Cyberpiracy
Penggunaan teknologi komputer untuk :
• mencetak ulang software atau informasi
• mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan computer

2. Cybertrespass
Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada:
• Sistem komputer sebuah organisasi atau individu
• Web site yang di-protect dengan password

3. Cybervandalism
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang :
• Mengganggu proses transmisi informasi elektronik
• Menghancurkan data di komputer

Contoh kasus
Menurut RM Roy Suryo dalam Warta Ekonomi No. 9, 5 Maret 2001 h.12, kasus-kasus cybercrime yang banyak terjadi di Indonesia setidaknya ada tiga jenis berdasarkan modusnya, yaitu:

1. Pencurian Nomor Kredit.
Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain di internet merupakan kasus cybercrime terbesar yang berkaitan dengan dunia bisnis internet di Indonesia.
Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain memang tidak rumit dan bisa dilakukan secara fisik atau on-line. Nama dan kartu kredit orang lain yang diperoleh di berbagai tempat (restaurant, hotel, atau segala tempat yang melakukan transaksi pembayaran dengan kartu kredit) dimasukkan di aplikasi pembelian barang di internet.

2. Memasuki, Memodifikasi, atau merusak Homepage (Hacking)
Menurut John. S. Tumiwa pada umumnya hacker Indonesia belum separah aksi di luar negeri. Perilaku hacker Indonesia sebatas masuk ke suatu situs komputer orang lain yang ternyata rentan penyusupan dan memberitahukan kepada pemiliknya untuk berhati-hati. Di luar negeri hacker sudah memasuki sistem perbankan dan merusak data base bank.

3. Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.
Modus yang paling sering terjadi adalah mengirim virus melalui e-mail. Menurut RM Roy M. Suryo, di luar negeri kejahatan seperti ini akan diberi hukuman yang cukup berat. Berbeda dengan di Indonesia yang sulit diatasi karena peraturan yang ada belum menjangkaunya.

PENANGANAN CYBERCRIME
Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanganan cybercrime adalah :
• Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
• Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
• Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hokum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
• Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
• Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.

http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
http://blog.unila.ac.id/a3ajjah/files/2009/06/ayuningtyas-saputri-0711011045.pdf
http://alix.edu2000.org/index.php?option=com_content&task=view&id=174&Itemid=1